Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96


METADATA
Nomor 30
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 08 October 1997
Tanggal Pengundangan 08 October 1997
Tanggal Pengundangan 1997-10-08
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1995/96 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1997 UU NO. 30, LN 1997 / NO. 83, TLN. NO. 3712, LL SETKAB : 29 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96 - Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 2.807.000.484.671 (dua triliun delapan ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1994/95 sebesar Rp 3.800.681.311.750 (tiga triliun delapan ratus miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1995/96 menjadi sebesar Rp 6.607.681.796.421 (enam triliun enam ratus tujuh miliar enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah). Jumlah SAL kumulatif tersebut sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Oktober 1997. - Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 20 hlm.
Lampiran