Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana


METADATA
Nomor 1
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 03 March 2006
Tanggal Pengundangan 03 March 2006
Tanggal Pengundangan 2006-03-03
Abstrak MASALAH PIDANA - TIMBAL BALIK - BANTUAN 2006 UU NO. 1, LN. 2007/NO. 18, TLN. NO. 4607, LL SETNEG : 46 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA - Tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan baik berdasarkan hukum di masing-masing negara. Penanganan tindak pidana transnasional harus dilakukan dengan bekerja sama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang sampai saat ini belum ada landasan hukumnya, atas dasar itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : secara rinci mengenai permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Negara Diminta dan sebaliknya yang antara lain menyangkut pengajuan permintaaan bantuan, persyaratan permintaan, bantuan untuk mencari atau mengindentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan alat bukti, dan bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang. Undang-Undang ini juga memberikan dasar hukum bagi Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai pejabat pemegang otoritas (Central Authority) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing. - Undang-Undang ini terdiri 6 Bab dan 60 Pasal beserta penjelasan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Maret 2006. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. semua perjanjian Bantuan yang telah diratifikasi sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku; b. semua permohonan Bantuan yang diajukan baik berdasarkan perjanjian maupun tidak berdasarkan perjanjian, tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 60 Pasal. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran