JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
METADATA
Nomor
29
Tahun
1997
Tanggal Penetapan
08 October 1997
Tanggal Pengundangan
08 October 1997
Tanggal Pengundangan
1997-10-08
Abstrak
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN - PEMBENTUKAN
1997
UU NO. 29, LN 1997 / NO. 82, TLN. NO. 3711, LL SETKAB : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
- Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan pada umumnya serta Kota Administratif Tarakan pada khususnya, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Kota Administratif Tarakan dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut. Perkembangan dan kemajuan tersebut tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Tarakan dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah, maka pembentukan Kota Administratif Tarakan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1956 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan f yang meliputi Kecamatan Tarakan Barat, Kecamatan Tarakan Tengah dan Kecamatan Tarakan Timur, dengan jumlah penduduk. 108.790 jiwa (tahun 1996) dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 5,18 % pertahun.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Oktober 1997.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan