Kepolisian Negara Republik Indonesia


METADATA
Nomor 28
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 07 October 1997
Tanggal Pengundangan 07 October 1997
Tanggal Pengundangan 1997-10-07
Abstrak NEGARA REPUBLIK INDONESIA - KEPOLISIAN 1997 UU NO. 28, LN 1997 / NO. 81, TLN. NO. 3710, LL SETNEG : 40 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka dianggap perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, peranan, dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terutama berperan memelihara keamanan dalam negeri, sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat yang melaksanakan fungsi kepolisian dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia dan oleh karena itu perlu dicabut. Atas dasar hal-hal tersebut, perlu dibentuk undang-undang yang baru sebagai pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Susunan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tugas dan Wewenang; Pembinaan Profesi; dan .Hubungan dan Kerja Sama. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Oktober 1997. - Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini berlum dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. - Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Kepolisian". - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 31 Pasal. - Penjelasan 19 hlm.
Lampiran