Mobilisasi Dan Demobilisasi


METADATA
Nomor 27
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 03 October 1997
Tanggal Pengundangan 03 October 1997
Tanggal Pengundangan 1997-10-03
Abstrak DEMOBILISASI - MOBILISASI 1997 UU NO. 27, LN 1997 / NO. 75, TLN. NO. 3704, LL SETKAB : 33 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MOBILISASI DAN DEMOBILISASI - Untuk menanggulangi negara dalam keadaan bahaya sebagai akibat ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang tidak dapat diatasi oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk cadangannya, maka perlu diadakan tindakan mobilisasi sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasioal yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila ancaman telah dapat diatasi, maka segera diadakan demobilisasi untuk memulihkan tatanan kehidupan ke fungsi dan status semula. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia. Mobilisasi dan demobilisasi harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan dimaksud, perlu dibentuk undang-undang tentang mobilisasi dan demobilisasi. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Petahanan keamanan Negara Republik Indonesia; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Mobilisasi; Demobilisasi; Ketentuan Pidana; dan Pembiayaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Oktober 1997. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 36 Pasal. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran