Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 34
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 09 October 2009
Tanggal Pengundangan 09 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-09
Abstrak PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI - PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG 2009 UU NO. 34, LN. 2009/NO.142, TLN.. NO. 5061, LL SETNEG : HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENJADI UNDANG-UNDANG - Dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan. Dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas dasar tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, dengan dilampiri dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2009. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm, lampiran 4 hlm.
Lampiran