Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia


METADATA
Nomor 26
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 03 October 1997
Tanggal Pengundangan 03 October 1997
Tanggal Pengundangan 1997-10-03
Abstrak ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA - HUKUM DISIPLIN PRAJURIT 1997 UU NO. 26, LN 1997 / NO. 74, TLN. NO. 3703, LL SETKAB : 36 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA - Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang saat ini masih diatur dalam Wetsboek van Krijgtucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti. Atas dasar hal-hal sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Undang-undang tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Disiplin Prajurit, Pelanggaran Hukuman Disiplin Prajurit, Tindakan Disiplin Dan Hukuman Disiplin; Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit. Dalam Undang-undang ini tidak dikenal lagi sebutan hukuman pokok dan hukuman tambahan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Oktober 1997. - Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan disiplin prajurit yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-ndang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. - Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undang tersendiri. - Undang-undang ini dapat juga disebut "Undang-undang Hukum Disiplin Prajurut". - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 40 Pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran