Perfilman


METADATA
Nomor 33
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 08 October 2009
Tanggal Pengundangan 08 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-08
Abstrak PERFILMAN 2009 UU NO. 33, LN. 2009/NO.141, TLN.. NO. 5060, LL SETNEG : 64 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut, diganti dengan membentuk Undang-Undang tentang Perfilman yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Asas, Tujuan, dan Fungsi; Kegiatan Perfilman Dan Usaha Perfilman; Hak Dan Kewajiban; Kewajiban, Tugas, dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Sensor Film; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendidikan, Kompetensi, dan Sertifikasi; Pendanaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 8 Oktober 2009. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 90 Pasal. - Penjelasan 19 hlm
Lampiran