JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketenagakerjaan
METADATA
Nomor
25
Tahun
1997
Tanggal Penetapan
03 October 1997
Tanggal Pengundangan
03 October 1997
Tanggal Pengundangan
1997-10-03
Abstrak
KETENAGAKERJAAN
1997
UU NO. 25, LN 1997 / NO. 73, TLN. NO. 3702, LL SETNEG : 138 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN
- Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan serta melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam rangka hubungan industrial yang berkeadilan. Beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; Kesempatan dan perlakuan sama; Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan; Pembinaan hubungan industrial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis antara para pelaku proses produksi; Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial; Perlindungan tenaga kerja; Pelatihan kerja; Pelayanan penempatan tenaga kerja; Pembinaan, Pengembangan, dan perlindungan tenaga kerja di sektor informal; dan Pengawasan ketenagakerjaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 3 Oktober 1997, dan mulai berlaku 1 Oktober 1998.
- Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 18 Bab dan 199 Pasal.
- Penjelasan 51 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi IX
Status
Mencabut Stbl. - 1887 No.8
Mencabut Stbl. - 1925 No. 647
Mengubah UU - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah