Ketenagakerjaan


METADATA
Nomor 25
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 03 October 1997
Tanggal Pengundangan 03 October 1997
Tanggal Pengundangan 1997-10-03
Abstrak KETENAGAKERJAAN 1997 UU NO. 25, LN 1997 / NO. 73, TLN. NO. 3702, LL SETNEG : 138 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN - Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan serta melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam rangka hubungan industrial yang berkeadilan. Beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; Kesempatan dan perlakuan sama; Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan; Pembinaan hubungan industrial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis antara para pelaku proses produksi; Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial; Perlindungan tenaga kerja; Pelatihan kerja; Pelayanan penempatan tenaga kerja; Pembinaan, Pengembangan, dan perlindungan tenaga kerja di sektor informal; dan Pengawasan ketenagakerjaan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 3 Oktober 1997, dan mulai berlaku 1 Oktober 1998. - Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 18 Bab dan 199 Pasal. - Penjelasan 51 hlm.
Lampiran