Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika


METADATA
Nomor 31
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 01 October 2009
Tanggal Pengundangan 01 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-01
Abstrak GEOFISIKA - KLIMATOLOGI - METEOROLOGI 2009 UU NO. 31, LN. 2009/NO. 139, TLN. NO. 5058, LL SETNEG : 60 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA - Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh terhadap penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara global sehingga perlu diantisipasi dan direspons melalui kerja sama internasional, dengan membentuk Undang-Undang tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; - Dasar Hukum undang-undang ini adalh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas Dan Tujuan, Pembinaan, Rencana Dan Kegiatan Penyelenggaraan, Sistem Jaringan, stasiun, dan metode Pengamatan, Sistem Jaringan Pengamatan, Pengelolaan Data, Pelayanan Informasi dan Jasa, Kewajiban Penggunaan Informasi, Sarana Dan Prasarana, Perubahan Iklim, Kerja Sama Internasional Penelitian, Rekayasa, Dan Pengembangan, Sumber Daya Manusia, Hak Dan Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Pidana. Undang-Undang ini hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2009. - Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. - Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 105 Pasal. - Penjelasan 21 hlm. .
Lampiran