Guru dan Dosen


METADATA
Nomor 14
Tahun 2005
Tanggal Penetapan 30 December 2005
Tanggal Pengundangan 30 December 2005
Tanggal Pengundangan 2005-12-30
Abstrak DOSEN - GURU 2005 UU NO. 14, LN. 2006/NO. 157, TLN. NO. 4586, LL SETNEG : 50 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN - Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan; Prinsip Profesionalitas; Guru; Dosen; dan Sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005. - Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. - Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada UndangUndang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. - Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan selambatlambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri 8 Bab dan 84 Pasal. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran