JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketenagalistrikan
METADATA Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
23 September 2009
Tanggal Pengundangan
23 September 2009
Tanggal Pengundangan
2009-09-23
Abstrak
KETENAGALISTRIKAN
2009
UU NO. 30, LN. 2009/NO.133, TLN. NO. 5052. LL SETNEG : 43 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN
- Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sehingga peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan namun penyediaan dan pemanfaatannya harus tetap memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Undang Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru, dengan membentuk Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembagian wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi, penerapan tarif regional yang berlaku terbatas untuk suatu wilayah usaha tertentu, pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika, serta mengatur tentang jual beli tenaga listrik lintas negara yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 23 September 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 58 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi VII
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Status
Mencabut UU - UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan