Pengelolaan Lingkungan Hidup


METADATA
Nomor 23
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 19 September 1997
Tanggal Pengundangan 19 September 1997
Tanggal Pengundangan 1997-09-19
Abstrak LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN 1997 UU NO. 23, LN 1997 / NO. 68, TLN. NO. 3699, LL SETKAB : 59 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - Lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; Persyaratan Penaatan Lingkungan Hidup; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 September 1998. - Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Undang-undang ini. - Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 52 Pasal. - Penjelasan 25 hlm.
Lampiran