Narkotika


METADATA
Nomor 22
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 01 September 1997
Tanggal Pengundangan 01 September 1997
Tanggal Pengundangan 1997-09-01
Abstrak NARKOTIKA 1997 UU NO. 22, LN 1997 / NO. 67, TLN. NO. 3698, LL SETNEG : 92 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA - Untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka merwujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain pada satu sisi dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat dan disisi lain melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika gelap narkotika. Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia. Kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, serta pertimbangan bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol mengubahnya; dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : penggolongan narkotika, pengadaan narkotika, label dan publikasi, peran serta masyarakat, pemusnahan narkotika sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, perpanjangan jangka waktu penangkapan, penyadapan telepon, teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan pembelian terselubung jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 1998. - Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undangan Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 15 Bab dan 104 Pasal. - Penjelasan 28 hlm, lampiran 6 hlm.
Lampiran