Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan


METADATA
Nomor 21
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 29 May 1997
Tanggal Pengundangan 29 May 1997
Tanggal Pengundangan 1997-05-29
Abstrak TANAH DAN BANGUNAN - BEA PEROLEHAN HAK 1997 UU NO. 21, LN 1997 / NO. 44, TLN. NO. 3688, LL SETKAB : 44 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN - Dengan berlakunya Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maka hak-hak atas tanah menurut hukum barat menjadi tidak berlaku lagi, oleh karena itu pungutan Bea Balik Nama atas pemindahan harta tetap berdasarkan Ordonansi Bea Balik Nama menurut Staatsblad 1924 Nomor 291 tidak dapat dilaksanakan. Terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu dikenakan pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Objek Pajak; Subjek Pajak; Tarif Pajak; Dasar Pengenaan dan Cara Penghitungan Pajak; Saat dan Tempat Pajak Yang Terutang; Pembayaran, Penetapan, dan Penagihan; Keberatan, Banding, dan Pengurangan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembagian Hasil Penerimaan Pajak; dan Ketentuan Bagi Pejabat. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan tanggal 29 Mei 1997, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1998. - Dengan berlakunya undang-undang ini , ordonansi bea balik nama staatsblad 1924 nomor 291 dengan segala perubahannya sepanjang mengenai pungutan bea balik nama atas pemindahan harta tetap yang berupa tanah dan atau bangunan, dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 28 Pasal. - Penjelasan 22 hlm.
Lampiran