Penerimaan Negara Bukan Pajak


METADATA
Nomor 20
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 23 May 1997
Tanggal Pengundangan 23 May 1997
Tanggal Pengundangan 1997-05-23
Abstrak BUKAN PAJAK - PENERIMAAN NEGARA 1997 UU NO. 20, LN 1997 / NO. 43, TLN. NO. 3687, LL SETKAB : 33 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan pajak. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengelolaan; Pemeriksaan; Keberatan; dan Ketentuan Pidana. Dalam undang-undang ini pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak mencakup segala Penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Mei 1997. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 24 Pasal. - Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diatur dalam Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku. - Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang ini. Penyesuaian sebagaimana dimaksud, dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini berlaku. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran