Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.


METADATA
Nomor 29
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 15 September 2009
Tanggal Pengundangan 15 September 2009
Tanggal Pengundangan 2009-09-15
Abstrak KETRANSMIGRASIAN - PERUBAHAN 2009 UU NO. 29, LN 2009/NO.131, TLN. NO. 5050, LL SETNEG : 35 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN - Dengan diberlakukannya sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menganut asas otonomi dan tugas pembantuan serta upaya memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Transmigrasi, maka dilakukan penyempurnaan ketentuan penyelenggaraan transmigrasi dengan membentuk undang-undang Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. - Dasar hukum : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan transmigrasi sebagai pemrakarsa pembangunan transmigrasi di daerahnya, mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi, dan pelaksanaan jenis-jenis transmigrasi yang berdampak pada perbedaan perlakuan dan bantuan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 15 September 2009. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C, Pasal 35D, dan Pasal 35E diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, atau Pasal 35E, terdapat dugaan tindak pidana diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangundangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 18 Perubahan Pasal. - Penjelasan 18 hlm.
Lampiran