Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


METADATA
Nomor 18
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 23 May 1997
Tanggal Pengundangan 23 May 1997
Tanggal Pengundangan 1997-05-23
Abstrak RETRIBUSI DAERAH - PAJAK DAERAH 1997 UU NO. 18, LN 1997 / NO. 41, TLN. NO. 3685, LL SETNEG : 59 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional, yang perlu dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah Tingkat II. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan umum Pajak Daerah dan Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah serta peratuan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pajak; Retribusi; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketetuan Pidana; dan Penyidikan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Mei 1997. - Pajak dan retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 46 Pasal. - Penjelasan 31 hlm.
Lampiran