Badan Penyelesaian Sengketa Pajak


METADATA
Nomor 17
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 23 May 1997
Tanggal Pengundangan 23 May 1997
Tanggal Pengundangan 1997-05-23
Abstrak PAJAK - PENYELESAIAN SENGKETA - BADAN 1997 UU NO. 17, LN 1997 / NO. 40, TLN. NO. 3684, LL SETKAB : 72 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK - Majelis Pertimbangan Pajak yang dibentuk berdasarkan Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959, yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian banding di bidang perpajakan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak. Atas dasar pertimbangan dimaksud, dipandang perlu membentuk badan peradilan pajak dengan nama Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus sengketa pajak: 1. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kepala putusan diberi kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. 2. Pengajuan banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan upaya hukum terakhir bagi pembayar pajak dan putusannya tidak dapat digugat ke Peradilan Umum atau ke Peradilan Tata Usaha Negara. 3. Dengan Undang-undang ini untuk pertama kali dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara, dan dengan kuasa Undang-undang ini dapat dibentuk lagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama di ibu kota negara dan di tempat lain yang pelaksanaan pembentukannya diatur dengan Keputusan Presiden. 4. Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. 5. Untuk memberikan pelayanan yang baik dan kepastian hukum kepada pemohon banding atau penggugat, maka pengajuan banding atau gugatan, serta pemeriksaan sampai dengan pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan jangka waktunya. 6. Salah satu persyaratan formal pengajuan banding adalah jumlah pajak yang disengketakan dalam keputusan yang dibanding harus dilunasi, dan apabila banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kepada pemohon banding diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan atas kelebihan pembayaran pajak. 7. Salah satu persyaratan pengajuan gugatan adalah melunasi biaya pendaftaran 8. Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah tenaga profesional, yaitu sarjana yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan yang dalam melaksanakan persidangan dibantu oleh Sekretaris Sidang. 9. Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan oleh Majelis atau oleh Anggota Tunggal. 10. Berdasarkan pada sifat kerahasiaan perpajakan, pemeriksaan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan dalam sidang tertutup, sedangkan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 11. Putusan badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali undang-undang mengatur lain. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Mei 1997. - Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 94 Pasal. - Penjelasan 26 hlm
Lampiran