Ketransmigrasian


METADATA
Nomor 15
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 19 May 1997
Tanggal Pengundangan 19 May 1997
Tanggal Pengundangan 1997-05-19
Abstrak KETRANSMIGRASIAN 1997 UU NO. 15, LN 1997 / NO. 37, TLN. NO. 3682, LL SETKAB : 37 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETRANSMIGRASIAN - Transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat. Ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi tidak dapat lagi menampung tuntutan perkembangan dan orientasi transmigrasi. Atas dasar hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali perihal ketransmigrasian dalam suatu undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Jenis Transmigrasi dan Transmigran; Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi; Penyediaan Tanah; Penyiapan Permukiman; Informasi, Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan, Serta Penempatan; Pembinaan Masyarakat Transmigrasi dan Pembinaan Lingkungan Permukiman Transmigrasi; Penyerahan Pembinaan Permukiman Transmigrasi; Peran serta Masyarakat; dan Pengawasan dan Tindakan Administratif. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Mei 1997. - Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pengawasan dan tentang bentuk serta jenis tindakan administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Undang-undang ini. - Penjelasan 22 hlm.
Lampiran