JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Statistik
METADATA
Nomor
16
Tahun
1997
Tanggal Penetapan
19 May 1997
Tanggal Pengundangan
19 May 1997
Tanggal Pengundangan
1997-05-19
Abstrak
STATISTIK
1997
UU NO. 16, LN 1997 / NO. 39, TLN. NO. 3683, LL SETKAB : 34 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK
- Statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan eveluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan memperhatikan pentingnya peranan statistik tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk mengatur penyelenggaraan statistik nasional terpadu dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, di atas dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Statistik yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
1. Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama dengan Badan, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
2. Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
3. Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
4. Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Mei 1997.
- Semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 43 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mencabut UU - No. 6/1960 tentang Sensus
Mencabut UU - No. 7/1960 tentang Statistik
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan