JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek
METADATA
Nomor
14
Tahun
1997
Tanggal Penetapan
07 May 1997
Tanggal Pengundangan
07 May 1997
Tanggal Pengundangan
1997-05-07
Abstrak
MEREK - PERUBAHAN
1997
UU NO. 14, LN 1997 / NO. 31, TLN. NO. 3681, LL SETNEG : 29 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK
- Dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Merek dengan persetujuan internasional tersebut. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undnag-undang tentang Merek, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang:
1. Penyempurnaan mengenai Tata Cara Pendaftaran Merek; Penghapusan Merek terdaftar; Perlindungan Merek Terkenal; dan Sanksi Pidana.
2. Penambahan mengenai perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam atau faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Di samping itu diatur pula perlindungan terhadap indikasi asal, yaitu tanda yang hampir serupa dengan tanda yang dilindungi sebagai indikasi geografis, tetapi perlindungannya diberikan tanpa harus didaftarkan.
3. Perubahan mengenai Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat kaitannya dengan kemampuan atau keterampilan pribadi seseorang, dapat dialihkan maupun dilisensikan kepada pihak lain dengan ketentuan harus disertai dengan jaminan kualitas dari pemilik merek tersebut. Semula pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan. Dalam Undang-undang ini selanjutnya ditentukan bahwa pengalihan untuk merek jasa serupa itu hanya dapat dilakukan apabila ada jaminan bahwa kualitas jasa yang diperdagangkan memang sama. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Mei 1997.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya mencakup 22 perubahan pasal.
- Penjelasan 12 hlm
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Mengubah UU - No. 19/1992
Dicabut UU - No. 15/2001
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan