JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Paten
METADATA
Nomor
13
Tahun
1997
Tanggal Penetapan
07 May 1997
Tanggal Pengundangan
07 May 1997
Tanggal Pengundangan
1997-05-07
Abstrak
PATEN - PERUBAHAN
1997
UU NO. 13, LN 1997 / NO. 30, TLN. NO. 3680, LL SETNEG : 44 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG PATEN
- Dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Paten dengan persetujuan internasional tersebut. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-undang tentang Paten, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persyaratan penentuan kebaruan penemuan; Jangka waktu perlindungan; Penegasan hak Pemegang Paten untuk melarang impor; Perluasan lingkup alasan bagi pengajuan permintaan banding. Dan penambahan Importasi atas produk yang dilindungi paten; Bebas pembuktian terbaik; Penghapusan Pasal 7 huruf b, Pasal 7 huruf c, dan Badan hukum dalam pengertian penemu.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Mei 1997.
- Undang-undang ini terdiri dari 3 Pasal, dalam Pasal 1 nya mencakup 47 perubahan pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Mengubah UU - No. 6/1989
Dicabut UU - No. 14/2001
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan