Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Paten


METADATA
Nomor 13
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 07 May 1997
Tanggal Pengundangan 07 May 1997
Tanggal Pengundangan 1997-05-07
Abstrak PATEN - PERUBAHAN 1997 UU NO. 13, LN 1997 / NO. 30, TLN. NO. 3680, LL SETNEG : 44 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG PATEN - Dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Paten dengan persetujuan internasional tersebut. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-undang tentang Paten, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persyaratan penentuan kebaruan penemuan; Jangka waktu perlindungan; Penegasan hak Pemegang Paten untuk melarang impor; Perluasan lingkup alasan bagi pengajuan permintaan banding. Dan penambahan Importasi atas produk yang dilindungi paten; Bebas pembuktian terbaik; Penghapusan Pasal 7 huruf b, Pasal 7 huruf c, dan Badan hukum dalam pengertian penemu. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Mei 1997. - Undang-undang ini terdiri dari 3 Pasal, dalam Pasal 1 nya mencakup 47 perubahan pasal. - Penjelasan 21 hlm.
Lampiran