Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


METADATA
Nomor 28
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 15 September 2009
Tanggal Pengundangan 15 September 2009
Tanggal Pengundangan 2009-09-15
Abstrak RETRIBUSI - PAJAK 2009 UU NO. 28, LN 2009/NO.130, TLN. NO. 5049, LL SETNEG : 124 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah, sehingga perlu membentuk undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. - Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22D dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pajak; Bagi Hasil Pajak Provinsi; Penetapan dan Muatan yang Diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak; Pemungutan Pajak; Retribusi; Penetapan dan Muatan yang Diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi; Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 15 September 2009, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. - Ketentuan mengenai Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 18 Bab dan 185 Pasal. - Penjelasan 32 hlm.
Lampiran