Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009


METADATA
Nomor 26
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 25 August 2009
Tanggal Pengundangan 25 August 2009
Tanggal Pengundangan 2009-08-25
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2009 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERUBAHAN 2009 UU NO. 26, LN 2009/NO.118, TLN. NO. 5041, LL SETNEG : 49 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009 - Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, telah terjadi berbagai perkembangan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2009, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 perlu diatur dengan Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 25 Agustus 2009. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 15 Perubahan Pasal. - Penjelasan 26 hlm.
Lampiran