Pelayanan Publik


METADATA
Nomor 25
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 18 July 2009
Tanggal Pengundangan 18 July 2009
Tanggal Pengundangan 2009-07-18
Abstrak PUBLIK- PELAYANAN 2009 UU NO. 25, LN 2009/NO.112, TLN. NO. 5038, LL SETNEG : 77 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYANAN PUBLIK - Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas. Kemudian untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya, sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup, pembina, organisasi penyelenggara, dan penataan pelayanan publik, hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan, dan sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Juli 2009. - Kewajiban negara menanggung beban pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) mengenai Biaya/Tarif Pelayanan Publik harus dipenuhi selambat-lambatnya dimulai tahun anggaran 2011. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 62 Pasal. - Penjelasan 32 hlm.
Lampiran