JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan
METADATA
Nomor
24
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
09 July 2009
Tanggal Pengundangan
09 July 2009
Tanggal Pengundangan
2009-07-09
Abstrak
LAGU KEBANGSAAN- BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA
2009
UU NO. 24, LN 2009/NO.109, TLN. NO. 5035, LL SETNEG : 52 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
- Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan, hak dan kewajiban warga negara, dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 74 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm, lampiran 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi X
Status
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan