JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan
METADATA Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
09 July 2009
Tanggal Pengundangan
09 July 2009
Tanggal Pengundangan
2009-07-09
Abstrak
LAGU KEBANGSAAN- BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA
2009
UU NO. 24, LN 2009/NO.109, TLN. NO. 5035, LL SETNEG : 52 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
- Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan, hak dan kewajiban warga negara, dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 74 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm, lampiran 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi X
Status
Bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan