JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
METADATA
Nomor
23
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
01 July 2009
Tanggal Pengundangan
01 July 2009
Tanggal Pengundangan
2009-07-01
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2007 - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERTANGGUNGJAWABAN
2009
UU NO. 23, LN 2009/NO.100, TLN. NO. 5026, LL SETNEG : 18 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 tersebut, harus ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 yang disusun oleh Pemerintah berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007; Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007; Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 1 Juli 2009.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan