Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (kovenan Internasional tentang Hal - hak Sipil dan Politik).


METADATA
Nomor 12
Tahun 2005
Tanggal Penetapan 28 October 2005
Tanggal Pengundangan 28 October 2005
Tanggal Pengundangan 2005-10-28
Abstrak HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA - KOVENAN INTERNASIONAL - PENGESAHAN 2005 UU NO. 12, LN. 2006/NO. 119, TLN. NO. 4558, LL SETNEG : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2005. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran