JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (kovenan Internasional tentang Hal - hak Sipil dan Politik).
METADATA
Nomor
12
Tahun
2005
Tanggal Penetapan
28 October 2005
Tanggal Pengundangan
28 October 2005
Tanggal Pengundangan
2005-10-28
Abstrak
HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA - KOVENAN INTERNASIONAL - PENGESAHAN
2005
UU NO. 12, LN. 2006/NO. 119, TLN. NO. 4558, LL SETNEG : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)
- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2005.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.