Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan


METADATA
Nomor 20
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 18 June 2009
Tanggal Pengundangan 18 June 2009
Tanggal Pengundangan 2009-06-18
Abstrak TANDA KEHORMATAN - TANDA JASA - GELAR 2009 UU NO. 20, LN 2009/NO. 94, TLN. NO. 5023, LL SETNEG : 41 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN - Pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Jenis Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Tata Cara Pengajuan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Hak dan Kewajiban; Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dari Negara lain; dan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bagi WNA. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Juni 2009. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 44 Pasal. - Penjelasan 12 hlm, lampiran 1 hlm..
Lampiran