1. | Pasal 11 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
2. | Pasal 14 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
3. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/2010 | Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
4. | Pasal 30 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
5. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
6. | Pasal 32 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
7. | Pasal 33 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
8. | Pasal 36 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
9. | Pasal 38 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |