Bidang
- Badan Legislasi
- Komisi I
Status
- Mencabut UU - UU NO. 30/1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
- Mencabut UU - UU NO. 65/1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (
- Mencabut UU - UU NO. 20/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma, sebagai undang-undang
- Mencabut UU - UU NO. 70/1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang
- Mencabut UU Drt. - UU NO. 4 DRT 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan
- Mencabut UU Drt. - UU NO. 5 DRT 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia
- Mencabut UU Drt. - UU NO. 6 DRT 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
- Mencabut UU - UU NO. 21/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949
- Mencabut UU - UU NO. 23/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda
- Mencabut UU - UU NO. 14/1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
- Mencabut UU - UU NO. 5/1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
- Mencabut UU - UU NO. 33 PRPS 1964tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan
- Mencabut UU - UU NO. 14/1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena
- Mencabut UU - UU NO. 23/1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi UndangUndang
- Mencabut UU - UU NO. 24/1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
- Mencabut UU - UU NO. 13/1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi Undang-Undang
- Mencabut UU - UU NO. 4/1972tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang
- Mencabut UU - UU NO. 10/1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
| No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
|---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
2. | Pasal 14 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
3. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/2010 | Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
4. | Pasal 30 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
5. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
6. | Pasal 32 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
7. | Pasal 33 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
8. | Pasal 36 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
9. | Pasal 38 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Tidak ada data
Anotasi
-
Tidak ada data

