Peternakan Dan Kesehatan Hewan


METADATA
Nomor 18
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 04 June 2009
Tanggal Pengundangan 04 June 2009
Tanggal Pengundangan 2009-06-04
Abstrak KESEHATAN HEWAN- PETERNAKAN 2009 UU NO. 18, LN 2009/NO. 84, TLN. NO. 5015, LL SETNEG : 108 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN - Dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : asas dan tujuan, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 4 Juni 2009. - Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini. - Ketentuan praktik kedokteran hewan dan ketentuan veteriner yang belum cukup diatur dalam UndangUndang ini akan diatur tersendiri dengan undangundang. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini: a. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan; b. Peraturan atau Keputusan Menteri harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan; dan c. Peraturan Pemerintah Daerah harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan 99 Pasal. - Penjelasan 49 hlm.
Lampiran