JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Maybrat Di Provinsi Papua Barat
METADATA
Nomor
13
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
16 January 2009
Tanggal Pengundangan
16 January 2009
Tanggal Pengundangan
2009-01-16
Abstrak
PROVINSI PAPUA BARAT - KABUPATEN MAYBRAT - PEMBENTUKAN
2009
UU NO. 13, LN 2009/NO. 14, TLN. NO. 4969, LL SETNEG : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sorong, dipandang perlu membentuk Kabupaten Maybrat di wilayah Provinsi Papua Barat dengan undang-undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Kabupaten Maybrat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.461,690 km2 dengan penduduk ± 27.919 jiwa pada tahun 2007.
CATATAN :
- Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 16 Januari 2009.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan