Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak - hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).


METADATA
Nomor 11
Tahun 2005
Tanggal Penetapan 28 October 2005
Tanggal Pengundangan 28 October 2005
Tanggal Pengundangan 2005-10-28
Abstrak HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA - KOVENAN INTERNASIONAL - PENGESAHAN 2005 UU NO. 11, LN. 2006/NO. 118, TLN. NO. 4557, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang HakĀ¬-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Oktober 2005. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran