Kesejahteraan Sosial


METADATA
Nomor 11
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 16 January 2009
Tanggal Pengundangan 16 January 2009
Tanggal Pengundangan 2009-01-16
Abstrak SOSIAL - KESEJAHTERAAN 2009 UU NO. 11, LN 2009/NO. 12, TLN. NO. 4967, LL SETNEG : 46 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti dengan membentuk Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat. Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Undang-Undang ini juga mengatur pendaftaran dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Januari 2009. - Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 60 Pasal. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran