Badan Hukum Pendidikan


METADATA
Nomor 9
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 16 January 2009
Tanggal Pengundangan 16 January 2009
Tanggal Pengundangan 2009-01-16
Abstrak PENDIDIKAN - BADAN HUKUM 2009 UU NO. 9, LN 2009/NO. 10 , TLN. NO. 4965, LL SETNEG : 70 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN - Otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Agar badan hukum pendidikan tersebut, menjadi landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu diatur dengan undang undang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Jenis, Bentuk, Pendirian, dan Pengesahan; Tata Kelola; Kekayaan; Pendanaan; Akuntabilitas dan Pengawasan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Penggabungan; Pembubaran; Sanksi Administratif; dan Sanksi Pidana. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Januari 2009. - Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 14 Bab dan 69 Pasal. - Penjelasan 30 hlm.
Lampiran