Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006


METADATA
Nomor 8
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 13 January 2009
Tanggal Pengundangan 13 January 2009
Tanggal Pengundangan 2009-01-13
Abstrak PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERTANGGUNGJAWABAN 2009 UU NO. 8, LN 2009/NO. 9, TLN. NO. 4964, LL SETNEG : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006 - Pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 21/DPD/2008 tanggal 6 Maret 2008. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 harus ditetapkan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 yang terdiri terdiri dari: Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2006; Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006; Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006; dan Catatan atas Laporan Keuangan. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Januari 2009. - Undang-undang ini terdiri dari 11 pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran