Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 6
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 13 January 2009
Tanggal Pengundangan 13 January 2009
Tanggal Pengundangan 2009-01-13
Abstrak BANK INDONESIA - PERUBAHAN KEDUA - PENETAPAN PERPU 2009 UU NO. 6, LN 2009/NO. 7, TLN. NO. 4962, LL SETNEG : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA MENJADI UNDANG-UNDANG - Perubahan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan memaksa yang merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dalam menghadapi ancaman krisis keuangan global. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Januari 2009. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm dan lampiran 7 hlm.
Lampiran