JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
METADATA
Nomor
12
Tahun
1997
Tanggal Penetapan
07 May 1997
Tanggal Pengundangan
07 May 1997
Tanggal Pengundangan
1997-05-07
Abstrak
HAK CIPTA - PERUBAHAN
1997
UU NO. 12, LN 1997 / NO. 29, TLN. NO. 3679, LL SETKAB : 27 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987
- Dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Hak Cipta terhadap persetujuan internasional tersebut. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-undang tentang Hak Cipta, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, pengecualian pelanggaran terhadap Hak Cipta, jangka waktu perlindungan ciptaan, hak dan wewenang menggugat, dan ketentuan mengenai Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Beberapa penambahan yang bersifat perubahan meliputi ketentuan mengenai:
a. Penyewaan Ciptaan (Rental Rights) bagi pemegang hak cipta atas rekaman video, film, dan program komputer;
b. Hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta (Neighboring Rights) yang meliputi perlindungan bagi pelaku, produser rekaman suara, dan Lembaga Penyiaran; dan
c. yang mengatur mengenai Lisensi Hak Cipta.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Mei 1997.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya mencakup 16 perubahan pasal.
- Penjelasan 11 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Mengubah UU - No. 6/1982
Mengubah UU - No. 7/1987
Dicabut UU - No. 19/2002
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan