Pertambangan Mineral Dan Batubara


METADATA
Nomor 4
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 12 January 2009
Tanggal Pengundangan 12 January 2009
Tanggal Pengundangan 2009-01-12
Abstrak MINERAL DAN BATUBARA-PERTAMBANGAN 2009 UU NO. 4, LN 2009/NO. 4, TLN. NO. 4959, LL SETNEG : 87 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA - Dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang asas dan tujuan;penguasaan mineral dan batubara;kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;wilayah pertambangan;usaha pertambangan;izin usaha pertambangan;persyaratan perizinan usaha pertambangan;izin pertambangan rakyat;izin usaha pertambangan khusus;persyaratan perizinan usaha pertambangan khusus;data pertambangan;hak dan kewajiban;penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus ;berakhirnya izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus ;usaha jasa pertambangan;pendapatan negara dan daerah;penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan;pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat; penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Januari 2009. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 26 Bab dan 175 Pasal. - Penjelasan 28 hlm.
Lampiran