Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang - Undang


METADATA
Nomor 10
Tahun 2005
Tanggal Penetapan 25 October 2005
Tanggal Pengundangan 25 October 2005
Tanggal Pengundangan 2005-10-25
Abstrak MENJADI UNDANG-UNDANG - PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA - BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT - PENETAPAN PERPU 2005 UU NO. 10, LN. 2006/NO. 111, TLN. NO. 4550, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG - Untuk memulihkan aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang tertib dan aman serta memberi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan yang mendesak di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, di pandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 2005. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran