JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
METADATA
Nomor
11
Tahun
1997
Tanggal Penetapan
29 April 1997
Tanggal Pengundangan
29 April 1997
Tanggal Pengundangan
1997-04-29
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1996/1997 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN
1997
UU NO. 11, LN 1997 / NO. 27, TLN. NO. 3677, LL SETKAB : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
- Dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Dengan adanya perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diperkirakan bertambah sebesar Rp 5.223.878.200.000,00 (lima triliun dua ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.405.907.200.000,00 (empat triliun empat ratus lima miliar sembilan ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Dengan demikian terdapat sisa anggaran lebih sebesar %p 817.971.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Mei 1997, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996.
- Undang-undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah UU - No. 2/1996
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan