JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
METADATA
Nomor
3
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
12 January 2009
Tanggal Pengundangan
12 January 2009
Tanggal Pengundangan
2009-01-12
Abstrak
MAHKAMAH AGUNG-PERUBAHAN
2009
UU NO. 3, LN 2009/NO. 3, TLN. NO. 4958, LL SETNEG : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, dalam Pasal I nya mengenai Penyisipan Pasal 6A dan 6B, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, Perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, Perubahan Pasal 12, Perubahan Pasal 13, Perubahan pasal 20, Penghapusan Pasal 31 ayat (5), Perubahan Pasal 31A, Perubahan pasal 32, Penyisipan Pasal 32A dan Pasal 32B, Penghapusam Pasal 38; Perubahan Pasal 80C, Penyisipan Pasal 80D, Perubahan Pasal 81A, Penyisipan Pasal 81B dan Pasal 81C. Dalam Pasal II nya mengenai mulai berlakunya dari undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Januari 2009.
- Kode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 18 perubahan pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mengubah UU - UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Mengubah UU - UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan