Ketenaganukliran


METADATA
Nomor 10
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 10 April 1997
Tanggal Pengundangan 10 April 1997
Tanggal Pengundangan 1997-04-10
Abstrak KETENAGANUKLIRAN 1997 UU NO. 10, LN 1997 / NO. 23, TLN. NO. 3676, LL SETKAB : 34 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGANUKLIRAN - Ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara, yang pemanfaataannya bagi pembangunan nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangannya bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk ikut meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa. Demi keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan secara tepat dan hati-hati serta ditujukan untuk maksud damai dan keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Karena sifat tenaga nuklir selain dapat memberikan manfaat juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi oleh Pemerintah. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenaganukliran. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kelembagaan; Penelitian dan Pengembangan; Pengusahaan; Pengawasan; Pengelolaan Limbah Radioaktif; Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan Ketentuan Pidana. Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang pokok, oleh karena itu ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksanaannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 April 1997. - Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan tenaga atom tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 48 Pasal. - Penjelasan 17 hlm.
Lampiran