Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


METADATA
Nomor 2
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 12 January 2009
Tanggal Pengundangan 12 January 2009
Tanggal Pengundangan 2009-01-12
Abstrak EKSPOR INDONESIA-LEMBAGA PEMBIAYAAN 2009 UU NO. 2, LN 2009/NO. 2, TLN. NO. 4957, LL SETNEG : 42 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA - Untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis, diperlukan suatu lembaga pembiayaan independen yang mampu menyediakan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa lainnya. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembiayaan Ekspor Nasional, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Organisasi, Pembinaan dan Pengawasan, Bantuan Hukum, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Januari 2009. - Dalam menjalankan kegiatannya, baik dalam melakukan Pembiayaan, Penjaminan, maupun Asuransi, LPEI tunduk pada Undang Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. - LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini dapat menggunakan nama Indonesia Eximbank. - Undang-Undang ini terdiri 10 Bab dan 49 Pasal. - Penjelasan 21 hlm.
Lampiran