Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara)


METADATA
Nomor 9
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 02 April 1997
Tanggal Pengundangan 02 April 1997
Tanggal Pengundangan 1997-04-02
Abstrak ASIA TENGGARA - SENJATA NUKLIR - KAWASAN BEBAS - TRAKTAT - PENGESAHAN 1997 UU NO. 9, LN 1997 / NO. 21, TLN. NO. 3675, LL SETKAB : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA) - Dengan adanya kecenderungan penggunaan dan penyebaran senjata nuklir mengancam perdamaian dan keamanan internasional, perlu dilakukan usaha perlucutan senjata serta pembatasan persenjataan, terutama senjata nuklir guna mencegah timbulnya perang nuklir sehingga pada akhirnya dapat memperkukuh perdamaian dan keamanan internasional serta usaha pencapaian kemajuan ekonomi dan sosial. Salah satu wujud pembatasan persenjataan tersebut adalah pembatasan kepemilikan serta ruang gerak senjata nuklir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal VII Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir), yang memberi hak kepada sekelompok negara untuk membuat perjanjian regional guna menjamin sepenuhnya ketidakhadiran senjata nuklir di wilayahnya masing-masing. Negara-negara Asia Tenggara berkeinginan memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan dengan semangat hidup berdampingan secara damai, saling pengertian, dan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Zone of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN (Kawasan Damai, Bebas, dan Netral) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971. Pada tanggal 24 Februari 1976 negara-negara ASEAN telah menandatangani Treaty of Amity and Cooperation/TAC (Traktat Persahabatan dan Kerja Sama) sebagai salah satu komponen penting ZOPFAN. Treaty on the Southeast Asia Nulear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) yang merupakan komponen penting ZOPFAN lainnya, telah ditandatangani oleh seluruh negara Asia Tenggara, termasuk negara Republik Indonesia, pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, dipandang perlu mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 April 1997. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran