Pengesahan United Nations Convention Againstillicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika, 1988)


METADATA
Nomor 7
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 24 March 1997
Tanggal Pengundangan 24 March 1997
Tanggal Pengundangan 1997-03-24
Abstrak NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1988 - PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP - PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA - KONVENSI - PENGESAHAN 1997 UU NO. 7, LN 1997 / NO. 17, TLN. NO. 3673, LL SETKAB : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINSTILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES, 1988 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1988) - Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988 merupakan penegasan dan penyempurnaan atas prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol 1972 yang telah mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, serta Konvensi Psikotropika 1971, sehingga menjadi sarana yang lebih efektif dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk bersama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya aktif mengambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika, oleh karena itu telah menandatangani United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) di Wina, Austria pada tanggal 27 Maret 1989 dan telah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika 1971, dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996, serta membentuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan United Nation Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika, 1988). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 24 Maret 1997. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 10 hlm, lampiran 2 hlm.
Lampiran