Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998


METADATA
Nomor 6
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 18 March 1997
Tanggal Pengundangan 18 March 1997
Tanggal Pengundangan 1997-03-18
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1997/1998 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 1997 UU NO. 6, LN 1997 / NO. 16, TLN. NO. 3672, LL SETKAB : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Keempat pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu untuk diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20, dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, yang disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut: 1. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan tetap mengalami pertumbuhan; 2. bahwa perkenomian Indonesia diperkirakan cukup mantap dan stabil; 3. bahwa perkembangan harga minyak bumi di pasaran internasional masih tidak menentu; d. bahwa kesinambungan pembangunan perlu dipertahankan dengan terus meningkatkan pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan; 4. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan; 5. bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 18 Maret 1997, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. - Undang-undang ini terdiri dari 14 Pasal. - Penjelasan 17 hlm.
Lampiran