Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


METADATA
Nomor 9
Tahun 2005
Tanggal Penetapan 25 October 2005
Tanggal Pengundangan 25 October 2005
Tanggal Pengundangan 2005-10-25
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2005 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN KEDUA 2005 UU NO. 9, LN. 2006/NO. 110, TLN. NO. 4549, LL SETNEG : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005 - Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2005. Dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat force majeur diperlukan pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran ke dalam tahun anggaran berikutnya. Sehubungan dengan adanya transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2005, juga diperlukan adanya pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran tahun 2005 ke tahun anggaran 2006, yang secara khusus hanya berlaku untuk anggaran tahun 2005. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005; Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 18/DPD/2005 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini terjadi karena perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005. Hal ini tercermin dari berlanjutnya ketidakseimbangan ekonomi global, yang mengakibatkan terus meningkatnya harga minyak mentah internasional, dan pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara utama dunia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2005, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 12 Perubahan Pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran