JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penyandang Cacat
METADATA
Nomor
4
Tahun
1997
Tanggal Penetapan
28 February 1997
Tanggal Pengundangan
28 February 1997
Tanggal Pengundangan
1997-02-28
Abstrak
CACAT - PENYANDANG
1997
UU NO. 4, LN 1997 / NO. 9, TLN. NO. 3670, LL SETKAB : 18 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG CACAT
- Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama. Penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat dan oleh karena itu perlu semakin diupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat. Dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran sebagaimana tersebut, dipandang perlu memberikan landasan hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Landasan, Asas, Dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kesamaan Kesempatan; Upaya; Pembinaan dan Peran Masyarakat; Ketentuan Pidana; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 Februari 1997.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyandang cacat yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 31 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi VIII
Status
Dicabut UU - UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan