Pengadilan Anak


METADATA
Nomor 3
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 03 January 1997
Tanggal Pengundangan 03 January 1997
Tanggal Pengundangan 1997-01-03
Abstrak ANAK - PENGADILAN 1997 UU NO. 3, LN 1997 / NO. 3, TLN. NO. 3668, LL SETNEG : 40 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK - Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. Berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan dibentuk dengan Undang-undang. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-undang tentang pengadilan Anak. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Hakim dan Wewenang Sidang Anak; Pidana dan Tindakan; Petugas Kemasyarakatan; Acara Pengadilan Anak; dan Lembaga Kemasyarakatan Anak. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 3 Januari 1997, dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. - Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46,dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 68 Pasal. - Penjelasan 17 hlm.
Lampiran